ilustrasi :
Sebuah perusahaan tekstil di suatu kawasan industri berikat, melakukan proses terminasi para karyawannya tetapnya
Proses terminasi ini dilakukan karena beban ongkos produksi tidak sebanding dengan penjualannya.
Yang menariknya adalah...
dari sejumlah karyawan tetap yang di terminasi itu, 12 diantaranya berstatus sebagai pimpinan / supervisor dibagian masing-masing.
Setelah proses terminasi berlangsung, ke 12 pimpinan tadi di Pekerjakan kembali denvan status Kontrak, dengan menempati posisi-posisi bagian sebelumnya.
Ada sebagian karyawan tetap belum melalukan proses terminasi dan akhirnya menjadi bawahan dari 12 pimpinan tadi.
Apakah diperbolehkan karyawan berstatus kontrak dan menjadi pimpinan kembali dan meminpin karyawan bestatus karyawan tetap ?
Bagaimana mekanisme menurut UU ketenagakerjaan di Indonesia yang mengatur demikian ?
para ahli dan praktisi mungkin bisa ikut berkemon ...eh berkomen ...
Sambil makan pisang goreng dulu

Comments